Boyolali – Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana
kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta
pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Karanggede, Kamis
(9/4/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Sat Reskrim
Polres Boyolali dengan menghadirkan tersangka beserta saksi, serta
disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Boyolali. Kegiatan ini bertujuan
untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah
dikumpulkan penyidik.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana
Saputra, melalui jajaran Sat Reskrim menyampaikan bahwa dalam
rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak 43 adegan, mulai
dari awal perencanaan hingga meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa
tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 di sebuah rumah di Dukuh
Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Dalam kejadian
tersebut, satu korban anak dinyatakan meninggal dunia, sementara satu
korban lainnya mengalami luka berat.
Dari hasil penyidikan,
diketahui motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Selain
melakukan kekerasan, pelaku juga mengambil barang milik korban sebelum
melarikan diri.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pelaksanaan
rekonstruksi dilakukan di ruang terbatas dengan pengamanan ketat dari
personel Polres Boyolali. Langkah ini diambil guna menghindari potensi
gangguan keamanan serta memastikan proses berjalan lancar.
“Rekonstruksi
ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas
rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan
ke jaksa penuntut umum,” jelas pihak kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres
Boyolali menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara
profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

