Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali
berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari,
Rabu (8/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga
orang pelaku dengan barang bukti sabu dan tembakau sintetis.
Pengungkapan
pertama dilakukan sekitar pukul 15.56 WIB di wilayah Nogosari, di mana
petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (26), warga Sragen. Dari
tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 1,07 gram yang
rencananya akan digunakan bersama rekannya.
Selanjutnya, pada
pukul 19.22 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial
AN (31) di wilayah Banyudono. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu
paket sabu dengan berat 0,42 gram. Berdasarkan pengakuan, barang
tersebut dibeli untuk digunakan sendiri.
Tidak berhenti di situ,
pada pukul 20.58 WIB di wilayah Mojosongo, petugas kembali berhasil
mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MP
(24), warga Klaten, diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis
seberat 1,04914 gram. Pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam
transaksi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung
Muryo Atmojo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja
intensif jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Boyolali.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap
ketiga kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk
pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga
pelaku telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali mengimbau
kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun serta turut
berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran
narkotika di lingkungan sekitar.
.jpeg)
.jpeg)