BOYOLALI – Kepolisian Sektor Banyudono, Polres Boyolali, tengah menangani kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di garasi rumah korban yang beralamat di Dukuh Tahudan, Desa Sambon, Kecamatan Banyudono. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banyudono pada Rabu, 28 Januari 2026.
Korban merupakan seorang wiraswasta berusia 51 tahun, warga setempat. Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat istri korban menyuruh anaknya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, saat hendak digunakan, sepeda motor milik keluarga yang terparkir di garasi rumah diketahui telah hilang.
Sepeda motor yang hilang merupakan satu unit Honda Scoopy tahun 2020 warna merah hitam dengan nomor polisi AD 39XX OM. Kunci kontak kendaraan tersebut diketahui berada di sepeda motor lain yang terparkir di dekat lokasi kejadian. Menyadari kendaraannya tidak ada di tempat, korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan hasil.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyudono untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, dan mengamankan dokumen pendukung berupa fotokopi STNK, BPKB, serta surat keterangan leasing. Saat ini, terlapor masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Banyudono melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Boyolali guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan bermotor, serta memastikan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

