Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Praktik Perjudian di Pos Ronda, Enam Orang Diamankan

 


BOYOLALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis qiu-qiu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.

Aksi perjudian itu diketahui berlangsung di sebuah pos ronda yang beralamat di Dukuh Trimulyo, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat berjudi pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Boyolali melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan permainan judi jenis qiu-qiu dengan mempertaruhkan uang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat sebagai pelaku perjudian. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat set kartu domino merek ABC Expo serta uang tunai sebesar Rp457.000 yang diduga merupakan hasil atau taruhan perjudian.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.Sat Reskrim/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah tertanggal 25 Januari 2026. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Boyolali akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

LihatTutupKomentar