BOYOLALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nogosari, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Pengaduan yang diterima pada 22 November 2025 dan selanjutnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi pada 14 Desember 2025 oleh Polsek Nogosari, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah.
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini merupakan seorang perangkat desa berinisial SGY, warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Korban melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up tahun 2021 warna hitam dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp175 juta.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Nogosari. Terlapor dalam kasus ini berinisial S, seorang buruh tani warga Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor menyewa mobil pick up milik korban dengan alasan kebutuhan operasional selama satu minggu. Seiring berjalannya waktu, masa sewa kendaraan tersebut beberapa kali diperpanjang dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Namun, di tengah masa sewa, korban mendapati mobil miliknya berada di lokasi lain dan diketahui telah digadaikan oleh terlapor kepada pihak ketiga dengan nilai Rp30 juta tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nogosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nogosari melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan, hingga pengamanan barang bukti. Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up beserta dokumen pendukung kendaraan.
Kapolsek Nogosari melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindak pidana.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan dan memastikan adanya kesepakatan yang jelas guna mencegah terjadinya kasus serupa.

