Polsek Teras Boyolali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

 


BOYOLALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teras, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Nomor Lapdu/03/I/2026/Polsek Teras/Polres Boyolali tertanggal 19 Januari 2026, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Teras/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah pada 21 Januari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 di Bengkel Putra One Motor yang berlokasi di Dukuh Rogoboyo, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Boyolali. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik bengkel pada pagi hari, saat mendapati sejumlah onderdil sepeda motor milik pelanggan yang sedang diperbaiki telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5,7 juta. Sejumlah onderdil yang dilaporkan hilang di antaranya karburator, velg beserta ban depan dan belakang, gas spontan, skok belakang, hingga gear belakang sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P A, warga Kecamatan Teras, Boyolali.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa nomor polisi dan satu pasang skok belakang merek VND yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Teras melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menindak tegas kejahatan terhadap harta benda.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha bengkel, agar meningkatkan kewaspadaan serta sistem pengamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

LihatTutupKomentar