Polres Boyolali Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Perempuan Diamankan

 


BOYOLALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Boyolali berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah tertanggal 20 Januari 2026.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.45 WIB di Salon Tabita Beauty yang beralamat di Dukuh Jomboran, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial B, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sementara terduga pelaku diketahui berinisial A P alias I, seorang perempuan berusia 43 tahun, warga Kabupaten Boyolali.

Kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi salon milik korban dan meminta bantuan untuk perawatan kecantikan. Dalam kesempatan tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke mesin ATM Bank BRI di wilayah Kemiri, Boyolali.

Korban sempat menawarkan untuk mengantar, namun ditolak oleh terduga pelaku dengan alasan hanya akan pergi sebentar. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa curiga dan panik, korban berusaha mencari keberadaan pelaku, termasuk mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2020 dengan nilai taksiran sekitar Rp25 juta. Hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor milik korban. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Boyolali melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

LihatTutupKomentar