Jakarta - DPR menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Salah satunya ialah posisi Polri tetap berada di bawah presiden dan merupakan keputusan mengikat.
Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Mulanya, Saan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum telah mencapai tahap yang memerlukan pembenahan secara komprehensif.
"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Dia mengatakan pembenahan kultur dan perilaku personel Polri merupakan aspek krusial.
"Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak," ujarnya.
Dia mengatakan reformasi bukan sekadar pembaruan regulasi. Dia mengatakan hal yang diperlukan ialah pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan hingga transformasi budaya kerja.
"Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan," ucapnya.
Dia juga menjelaskan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1). Dia lalu membacakan kesimpulan rapat tersebut, yakni:
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Komisi III DPR RI mendukung, maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk
menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4
Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan
Undang-Undang Polri
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan
terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta
pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Birowasidik,
Inspektorat, dan Propam
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan
dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip
berbasis akar rumput atau bottom-up, yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari
masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari
Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi
anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan
anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun
2024, sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus
dipertahankan
- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan
reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan
perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan
nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi
- Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi
penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera
tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan
artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan
Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Dia kemudian berharap delapan poin itu ditetapkan
sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah lewat rapat paripurna DPR.
Sehingga, katanya, keputusan itu harus dilaksanakan.
"Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan
poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna
saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib
dilaksanakan oleh pemerintah," ucapnya.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang
Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan
percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," ujar peserta rapat.
(https://news.detik.com/berita/d-8327336/paripurna-tetapkan-polri-di-bawah-presiden-jadi-keputusan-mengikat-dpr-pemerintah)
.png)
.png)